SELAMAT DATANG..
DAN TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG..

Senin, 29 April 2013

Penjelasan Tentang Cybercrime Beserta Hukumnya




Penjelasan Cybercrime


Kejahatan Cyber ( Cybercrime) adalah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan computer dan bertekhnologi internet sebagai sarana/ alat sebagai objek atau subjek dan dilakukan dengan sengaja. Cybercrime with violence adalah sebuah perbuatan melawan hukum dengan menggunakan computer berbasis jaringan dan tekhnologi internet yang menjadikan jaringan tersebut menjadi subjek/objek dari kegiatan terorisme, kejahatan cyber pornografi anak, kejahatan cyber dengan ancaman ataupun kejahatan cyber penguntitan.


Secara harfiah, kejahatan cyber yang menjadikan korban dengan menggunakan kekerasan secara langsung memang tidak bisa dilihat hubungan timbal baliknya, namun ada implikasi dari kejahatan-kejahatan tersebut, yang berupa ancaman terhadap rasa aman dan keselamatan korban kejahatan.

Dr. Dorothy Dennings, (Bernadette Hlubik Schell, Clemens Martin, Cybercrime: A Reference Handbook, ABC-CLIO,2004) salah satu pakar cybercrime di Universitas Goergetown Amerika mengatakan bahwa “jaringan internet telah menjadi lahan yang subur untuk melakukan serangan – serangan terhadap pemerintah, perusahaan-perusahaan dan individu-individu. Para pelaku kejahatan ini melakukan pembobolan data, penyadapan dan penguntitan individu/personal yang mengakibatkan terancamnya keselamatan individu, merusak jaringan website yang mengakibatkan hancurnya data base yang sudah dibangun, ada dua faktor yang sangat penting untuk menentukan apakah korban dari cyber terorisme ini dapat menjadi ancaman yang mengakibatkan terlukai atau terbunuhnya banyak orang. Faktor yang pertama apakah ada target yang dapat dibuktikan bahwa kejahatan ini dapat menuntun dilakukannya kekerasan dan penganiayaan. Faktor yang kedua adalah apakah ada actor yang mempunyai kapabilitas ( kemampuan) dan motivasi untuk dilakukannya cyber terorisme”.

Konsep KUHP baru memperluas dan memberi kejelasan definisi tentang beberapa aspek yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan masalah cyber crime.

Contoh Kasus:
  1. Pada aplikasi facebook sering kali melihat tawaran untuk mengetahui “Siapa yang melihat profil Anda” dan para facebooker dengan rasa penasaran akan mengklik tautan yang disuguhkan. padahal sesungguhnya tautan tersebut adalah malware atau program jahat terbaru yang tengah beredar di facebook. Saat mengkliknya para facebooker akan diarahkan ke suatu aplikasi yang memiliki akses ke profil.
    Modus yang dilakukan : Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
  2. Pelaku kejahatan membuat e-mail palsu seolah-olah e-mail tersebut berasal dari Perusahaan PayPal yang berisi permintaan untuk melakukan aktivasi ulang account PayPal korban melalui link ke website yang sudah disediakan. Pada email palsu ini, tombol Activer yang seharusnya mengarah ke website paypal.com malah ditujukan ke website tertentu yang sudah disediakan pelaku. Website palsu tersebut dibuat mirip dengan website PayPal yang asli. Korban yang kurang teliti akan memasukkan data PayPal-nya ke dalam website. Jika hal itu terjadi, maka pelaku akan mendapatkan data tersebut.
    Kasus ini bermodus: Phising
    Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
  3. Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
    Modus para pelaku bermain judi online

    Adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

Dalam buku (Tindak Pidana):


  1. Perbuatan merusak/ membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk sarana/ prasarana pelayanan umum (antara lain bangunan telekomunikasi/ komunikasi lewat satelit/ komunikasi jarak jauh) dikenakan:
    Pasal 546 berbunyi :“Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan untuk sarana dan prasarana pelayanan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV”.
  2. Ketentuan yang berkaitan dengan pencucian uang (Money Laundering)
    Kecanggihan dan sifat praktis yang dimiliki teknologi internet membuat segala sesuatu yang berhubungan dengan pendataan oleh perusahaan-perusahaan maupun instansi banyak dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tersebut. Tidak terkecuali pihak perbankkan khususnya yang menggunakan sistem jaringan dalam operasionalnya. Hal tersebut sangat membuka peluang terjadinya pencucian uang (money laundring) yang dengan sengaja memanfaatkan kelemahan dan celah dari sistem online. Ketentuan tersebut dalam konsep KUHP diatur dalam Pasal 641.
    Pasal 641 berbunyi:
    “Setiap orang yang menyimpan uang di Bank atau di tempat lain, mentransfer, menitipkan, menghibahkan, memindahkan, menginventasikan, membayar dengan uang atau kertas bernilai uang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana narkotika atau psikotropika, tindak pidana ekonomi atau finansial, atau tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Kategori VI”

Referensi:
http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/02/cybercrime.html
http://inet.detik.com/read/2010/11/30/133012/1505695/323/waspadai-aplikasi-siapa-yang-melihat-profil-anda-di-facebook
http://ifuller.blogspot.com/2012/12/cybercrime-with-kejahatan-cyber_1453.html
http://cybercrime.wordpress.com/category/artikel/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar