SELAMAT DATANG..
DAN TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG..

Senin, 13 Mei 2013

Hukum teknologi informasi



Sudah hadir sebuah hukum yang baru didunia internet yang dikenal dengan nama cyberlaw. Istilah ini sering digunakan untuk hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.Tidak hanya itu masih ada juga istilah lain yang digunakan seperti hukum teknologi informasi(Law of Information Technology) dan hukum dunia maya(Virtual World Law).
seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya di Cyberlaw kali ini kami membahas lebih tentang cyberlaw itu sendiri. Cyberlaw itu sendiri juga bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu , diantaranya :

  1. HAKI,
  2. Hukum perdata,
  3. Hukum perdata internasional.dan
  4. Hukum internasional.


Hal ini mengingat ruang lingkup cyberlaw yang cukup luas.karena saat ini perkembangan transaksi didunia maya (e-commerce) dan program e-government ditahun 2003 tanggal 9 juni pasca USA e-govermment Act 2002 public law semakin pesat.
Kejahatan yang paling marak atau yang paling sering terjadi didalam dunia maya terdapat dibidang HAKI yang meliputi hak cipta,hak paten,hak merek,rahasia dagang desain industri,dan masih banyak lagi.Bentuk kejahatan yang dilakukan adalah dengan carding,hacking,cracking,dan cybersquanting.Terdapat tiga pertahanan untuk meminimalisir tindak kejahatan dibidang ini yaitu beberapa pendekatan teknologi,pendekatan social dan pendekatan hukum .
Dalam bahasan kali ini saya akan mebahas kejahatan yang terjadi dalam hak cipta dan merek. Salah satu kasus dibidang hak cipta dan merek adalah kasus linux dan colinux . Beberapa pakar hukum punya pendapat yang berbeda dalam mengartikan kasus kejahatan ini,diantaranya cybercrime adalah upaya menggunakan jaringan komputer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa merusak jaringan dan fasilitas computer yang akan dimasuki atau digunakan.Sedangkan menurut The U.S Department of Justice ,cybercrime is any illegal act requiring knowledge of computer technology for it perpetration,investigation or prosecution.
Dengan ruang lingkup yang luas dan tanpa batas inilah diperlukannya sebuah produk hukum yang mengcover semua aspek cayberlaw .Dalam hukum internasional ada tiga jenis yuridiksi ,yaitu :
  1. Yuridiksi penetapan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
  2. Yuridiksi penegakan hukum (the jurisdiction to enforce)
  3. Yuridiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)


Dalam yuridikasi untuk menuntut ini , ada beberapa asas yang harus dipertimbangkan ketika menggunakannya antara lain :
  • Asas subjective territoriality keberlakuan hukum berdasarkan tempat perbuatan dan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan dinegara lain.
  • Asas objective territoriality hukum yang berlaku adalah dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan.
  • Asas nationalityhukum yang diberlakukan berdasarkan kewarganegaraan pelaku
  • Asas passive nationalityhukum yang bidbuat berdasarkan kewarganegaraan korban
  • Asas protective principlehukum yg diberlakukan berdasarkan keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya
  • Asas universalityasas ini diberlakukan untuk lintas negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seperti pembajakan dan terorisme (crimes against humanity).


Selain mempertimbangkan asas-asas hukum diatas,pembuatan hukum cyberlaw juga membutuhkan keselarasan dengan hukum positif yang sudah ada sebelumnya antara lain :
  • UU HAKI (diantaranya hak paten,merek,hak cipta,desain industry)
  • UU Perbankan
  • UU Penyiaran
  • KUHP Perdata dan KUHA Perdata (materil dan formil)
  • KUHP Pidana
  • UU Perlidungan Konsumen
  • UU HAM
  • UU KekuasaanKehakiman
  • UU Pasar Modal
  • UU Telekomunikasi
  • UU Penyiaran
  • UU Persaingan Usaha
  • UU Tindakan Pidana Pencucuian Uang
  • UU Alternatif Penyelesaian Sengketa ADR


Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat cyberlaw bersifat kompleks, khusunya dengan berkembangan teknologi .Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia.Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai media internet,yang dikenal dengan nama cyber crime, seperti contoh diatas..Cyber crime ini telah masuk dalam dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational Organized Crime (Palermo Convention) November 2000 dan berdasarkan deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember 1997 di Manila .
Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantar-nya adalah :
  1. Cyber-terrorism National Police Agency of Japan (NPA) mendefenisikan sebagai electronic attacks trough computer network against critical infrastructure that have potential critical effect on social and economic activities of the nation
  2. Cyber-pornographyPenyebaran obscene materials termasuk pornografi,indecent exposure,dan child pornography
  3. Cyber-harrasment Pelecehan seksual melalui email,website atau chat programs
  4. Cyber-stalking Crimes of stalking melalui penggunaan computer dan internet
  5. Hacking Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum
  6. Carding (credit card fund) Carding muncul ketika orang yg bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.


Apabila masyarakat Indonesia mempunyai pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber-crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk pola penataan.Pola penataan ini dilandasi karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan apabila melakukan perbuatan cyber-crime atau pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat yang kenal hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar