SELAMAT DATANG..
DAN TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG..

Senin, 13 Mei 2013

Pengertian CyberLaw


CYBERLAW
CyberLaw,kata ini sering kita jumpai didalam dunia maya tentunya,apalagi para pembuat blog pasti sudah sering membaca tentang cyberlaw ini.Hal ini dikarenakan bahwa ada banyak aturan dan ketentuan-ketentuan didalam dunia maya.sekarang mari kita cari tahu apa arti dari cyber law itu sendiri.
CyberLaw adalah hukum didunia cyber(dunia maya),yang umumnya diasosiasikan dengan internet cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi hukum dari hukum dibanyak Negara yang biasa disebut sebagai “ruang dan waktu”.Sementara itu ,internet dan jaringan computer juga sudah berhasil mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Ada beberapa contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain :
v  Seorang penjahat computer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia ,berada di Australia ,mengobrak abrik server di Amerika ,yang ditempati(hosting)sebuah perusahaan Inggris .Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap diSingapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server diSingapura.dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada diSingapura.
v  Nama domain(com,net,org,tk,us,id,sg,dll)pada awalnya tidak memiliki apa-apa,akan tetapi seiring berjalannya internet ,nama domain menjadi petunjuk atau identitas suatu lembaga-lembaga tertentu.Tapi justru disini terdapat keunikan ,yang dikarenakan sebuah lembaga atau perusahaan internet yang menggunakan domain “.com” maka perusahaan tersebut sering disebut-sebut perusahaan “dotcom”.Akan tetapi justru pemilihan nama domain sering bertentangan dengan trademark,nama orang terkenal,dan juga yang lainnya.contohnya :
-pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh seorang  yang bukan menyandang
 nama Julia Robert.(dan pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa Julia
 Robert yang asli yang menang 
-Adanya perdagangan global,WTO,WIPO,dan lain-lain yang membuat
 permasalahan menjadi makin tidak jelas
Perlukah Cyberlaw ?
Apakah cyberlaw diperlukan? Jawabnya adalah “ya”
hal ini dikarenakan hukum konvensional yang digunakan untuk mengatur citizen .sementara itu cyberlaw sendiri sudah digunakan untuk mengatur netizen.
jadi perbedaan inilah yang menyebabkan bahwa cyberlaw harus ditinjau lebih lagi dari sudut pandang yang berbeda.Mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia yang masih kecil tentunya pada saat itu karena saat ini pengguna internet sudah tak terhitung jumlahnya.
Tidak hanya itu saja Indonesia sendiri juga berinisiatif untuk melakukan beberapa hal yaitu usaha dari fakultas hukum UI dan UNPAD.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar