CYBERLAW
CyberLaw,kata ini sering
kita jumpai didalam dunia maya tentunya,apalagi para pembuat blog pasti sudah
sering membaca tentang cyberlaw ini.Hal ini dikarenakan bahwa ada banyak aturan
dan ketentuan-ketentuan didalam dunia maya.sekarang mari kita cari tahu apa
arti dari cyber law itu sendiri.
CyberLaw adalah hukum didunia cyber(dunia maya),yang umumnya diasosiasikan dengan internet cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi hukum dari hukum dibanyak Negara yang biasa disebut sebagai “ruang dan waktu”.Sementara itu ,internet dan jaringan computer juga sudah berhasil mendobrak batas ruang dan waktu ini.
CyberLaw adalah hukum didunia cyber(dunia maya),yang umumnya diasosiasikan dengan internet cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi hukum dari hukum dibanyak Negara yang biasa disebut sebagai “ruang dan waktu”.Sementara itu ,internet dan jaringan computer juga sudah berhasil mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Ada beberapa contoh
permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain :
v Seorang penjahat computer (cracker) yang berkebangsaan
Indonesia ,berada di Australia ,mengobrak abrik server di Amerika ,yang
ditempati(hosting)sebuah perusahaan Inggris .Hukum mana yang akan dipakai untuk
mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan
adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap diSingapura karena melakukan
cracking terhadap sebuah server diSingapura.dia diadili dengan hukum Singapura
karena kebetulan semuanya berada diSingapura.
v Nama domain(com,net,org,tk,us,id,sg,dll)pada awalnya
tidak memiliki apa-apa,akan tetapi seiring berjalannya internet ,nama domain
menjadi petunjuk atau identitas suatu lembaga-lembaga tertentu.Tapi justru
disini terdapat keunikan ,yang dikarenakan sebuah lembaga atau perusahaan
internet yang menggunakan domain “.com” maka perusahaan tersebut sering
disebut-sebut perusahaan “dotcom”.Akan tetapi justru pemilihan nama domain
sering bertentangan dengan trademark,nama orang terkenal,dan juga yang
lainnya.contohnya :
-pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh seorang yang bukan menyandang
nama Julia Robert.(dan pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa Julia
Robert yang asli yang menang
-Adanya perdagangan global,WTO,WIPO,dan lain-lain yang membuat
permasalahan menjadi makin tidak jelas
-pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh seorang yang bukan menyandang
nama Julia Robert.(dan pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa Julia
Robert yang asli yang menang
-Adanya perdagangan global,WTO,WIPO,dan lain-lain yang membuat
permasalahan menjadi makin tidak jelas
Perlukah Cyberlaw ?
Apakah cyberlaw diperlukan?
Jawabnya adalah “ya”
hal ini dikarenakan hukum konvensional yang digunakan untuk mengatur citizen .sementara itu cyberlaw sendiri sudah digunakan untuk mengatur netizen.
jadi perbedaan inilah yang menyebabkan bahwa cyberlaw harus ditinjau lebih lagi dari sudut pandang yang berbeda.Mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia yang masih kecil tentunya pada saat itu karena saat ini pengguna internet sudah tak terhitung jumlahnya.
hal ini dikarenakan hukum konvensional yang digunakan untuk mengatur citizen .sementara itu cyberlaw sendiri sudah digunakan untuk mengatur netizen.
jadi perbedaan inilah yang menyebabkan bahwa cyberlaw harus ditinjau lebih lagi dari sudut pandang yang berbeda.Mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia yang masih kecil tentunya pada saat itu karena saat ini pengguna internet sudah tak terhitung jumlahnya.
Tidak hanya itu saja
Indonesia sendiri juga berinisiatif untuk melakukan beberapa hal yaitu usaha
dari fakultas hukum UI dan UNPAD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar