Cyberlaw adalah hukum yang berlaku dalam dunia maya,yang pada umumnya dihubungkan dengan internet.Cyberlaw diperlukan karena dasar fondasi hukum dibanyak ruang dan waktu.Seiring berkembangangnya teknologi telmatika dalam implementasinya,indonesia cukup banyak mengalami ketertingalan dalam bidang ini karena memang hal ini belum dapat diimbangi dengan peralatan dan juga sumber daya manusia yang benar benar paham akan hal ini,sehingga menimbulkan masalah antara pembuat ,penyedia layanan,serta pemerintah dan juga masyarakat.
Akibatnya masyarakat terhambat mendapat layanan teknologi yang efisien.Mari kita ambil contoh ,sebut saja kampus A yang baru beberapa minggu berlalu mengalami keterlambatan dan kekurangan pakar(sumber daya manusia yang ahli)dalam bidang telematika yang menyebabkan ujian online pada saat itu gagal total dan berubah dalam waktu singkat ke OCR,mungkin ini hanya contoh kecil tapi kalau kita kurang menanggapi ini hal ini pasti akan menjadi besar nantinya. Berbicara tentang telematika mari kita bahas tentang telematika,Telematika adalah suatu komponen teknologi yang berguna untuk meningkatkan kualitas hidup manusia khususnya dalam bidang telekomunikasi dan aspek-aspek kehidupan yang berkaitan dengan itu .Pemanfaatan telematika yang digunakan secara baik dalam suatu rencana strategis yang terintegrasi dan komprehensif sebenarnya dapat berperan untuk mendukung dan memajukan kehidupan bangsa.
Terkait hal itu, Abang Eddy Adriansyah, reporter CyberMQ,
berkesempatan mewawancarai pakar hukum Bayu Seto Harjowahono, Ph.d. Beliau
adalah tenaga pengajar tetap pada Fakultas Hukum Universitas
Parahyangan-Bandung. Memperoleh Master Hukum di University Of Georgia, Athens,
GA, USA lewat Fulbright/Galbraith
Scholarship Programme (1989).
Pada tahun 2005 yang lalu, beliau memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum, bidang
Hukum Perdata Internasional dari Groningen
University, Groningen Belanda.
Dalam kesempatan makan siang, disela-sela acara diskusi panel
?Rencana Strategis Pemanfaatan Teknologi Telematika bagi Kemajuan Bangsa? yang
diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Teknologi Informasi dan
Komunikasi-Institut Teknologi Bandung (ITB), pakar hukum terkemuka itu
memaparkan berbagai pandangannya seputar optimalisasi dan pengembangan cyberlaw di negeri ini. Berikut petikan
wawancaranya.
Berapa banyak
pendidikan hukum kita yang menyentuh daerah teknologi dan HAKI ?
Kalau aspek
HAKI sudah cukup,artinya setiap ada perubahan peraturan baru otomatis akan
masuk kedalam kurikulum fakultas hukum. Kalau
dari segi perlindungan teknologi, sejauh mana orang-orang yang berinovasi dan entrepreneurship itu dilindungi undang-undang.
Berbicara soal cyberlaw,
persolan-persolan hukum yang kemudian muncul karena ada interaksi nirkabel, itu
aspek-aspek baru yang muncul dan masih membutuhkan pemikiran.
Apakah kesenjangan pemahaman ini
terjadi di negara Asia lainnya?
Yang saya tahu,
di Singapura dan negara Eropa kesenjangan ini sangat kecil karena ada kesadaran
dari pembuat undang-undang, bahwa potensi yang ada dalam diri warganya itu yang
bisa membuat bangsa mereka besar, serta mencuat di mata dunia, sehingga mereka
melakukan proteksi untuk mendukung inovator-inovator tersebut.
Di negara-negara lain, perhatian perusahaan-perusahaan besar paling hanya sekitar pelanggaran hak cipta dan pelanggaran hak paten. Paling cuma sekitar persoalan-persoalan yang secara jelas, hitam-putih, memang betul-betul ada aturannya. Bukan lagi pasal karet yang memungkinkan analogi-analogi tertentu.
Di negara-negara lain, perhatian perusahaan-perusahaan besar paling hanya sekitar pelanggaran hak cipta dan pelanggaran hak paten. Paling cuma sekitar persoalan-persoalan yang secara jelas, hitam-putih, memang betul-betul ada aturannya. Bukan lagi pasal karet yang memungkinkan analogi-analogi tertentu.
Dan mungkin
masih banyak pertanyaan-pertanyaan lain yang terlontar dalam pikiran
kita,sehingga tidak ada penyelesaian yang dilakukan .Tapi sebaiknya hal yang
harus kita lakukan adalah mencari tahu sendiri ,sementara pemerintah sibuk
berdiskusi ada baiknya kita yang mencari,karena kalau tidak begitu hal itu akan
terus menjadi wacana yang tidak ada habisnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar