SELAMAT DATANG..
DAN TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG..

Jumat, 24 Mei 2013

"Hacker" Murka, Internet Dunia Melambat!

"Hacker Murka"

Kecepatan internet di dunia, khususnya di belahan benua Eropa, dikabarkan melambat. Hal ini tidak disebabkan oleh rusaknya infrastruktur atau ada kabel bawah laut yang terkena jangkar kapal, seperti yang menimpa jaringan internet salah satu operator Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Melambatnya internet di Eropa tersebut disebabkan oleh sebuah serangan distributed denial of service (DDoS) yang diklaim sebagai yang terbesar dalam sejarah.

Kamis, 23 Mei 2013

Contoh-contoh Kasus



kasus cyber crime

KASUS 1

Kasus cybercrime : Pencurian Pulsa

Senin,17/10/2011 17:45WIB
ATSI: Kasus 'Pencurian Pulsa' Tak Akan Matikan Industri
Trisno Heriyanto – detikinet
Jakarta - Industri telekomunikasi Tanah Air yang sudah beranjak 15 tahun memang memiliki pertumbuhan yang cukup signifikan. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelanggan yang meningkat, serta cakupan sinyal yang makin luas. Tak pelak, hal ini juga dimanfaatkan operator untuk mematok tarif bersaing.

Cybercrime with Violence


Kejahatan cyber (cybercrime) merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan berbasis computer dengan berteknologikan internet sebagai kunci utama dari system tersebut untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan dengan sengaja.Cybercrime with violence adalah tindakan yang dilakukan untuk melawan hukum dengan

Artikel tentang Cybercrime dan Praktek Kode Etik



Cybercrime dalam bidang IT
Kebutuhan manusia akan internet makin hari makin meningkat,selain sebagai media yang menjadi sarana informasi,melalui internet pula kegiatan-kegiatan para komunitas dilakukan diintternet dan yang tercepat pertumbuhannya serta menembus berbagai batasan Negara.Bahkan melalui jaringan internet ini kegiatan pasar dunia bias diketahui  selama 24jam.Melalui dunia internet atau yg biasa disebut cyberspace inilah apapun dapat dilakukan. 

Rabu, 22 Mei 2013

Definisi Lain Cyberlaw




Cyberlaw adalah hukum yang berlaku dalam dunia maya,yang pada umumnya dihubungkan dengan internet.Cyberlaw diperlukan karena dasar fondasi hukum dibanyak ruang dan waktu.Seiring berkembangangnya teknologi telmatika dalam implementasinya,indonesia cukup banyak mengalami ketertingalan dalam bidang ini karena memang hal ini belum dapat diimbangi dengan peralatan dan juga sumber daya manusia yang benar benar paham akan hal ini,sehingga menimbulkan masalah antara pembuat ,penyedia layanan,serta pemerintah dan juga masyarakat.