Kejahatan cyber (cybercrime)
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan berbasis computer dengan
berteknologikan internet sebagai kunci utama dari system tersebut untuk
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan dengan sengaja.Cybercrime with
violence adalah tindakan yang dilakukan untuk melawan hukum dengan
jaringan
internet untuk melakukan kegiatan terorisme,website pornografi,dan juga
kejahatan cyber dengan cara ancaman ataupun pencurian lainnya.
Secara harafiah,dari beberapa
kejahatan cybercrime ini tidak sedikit juga menggunakan kekerasan secara fisik
namun tak terlihat,memang hal ini tidak bisa dilihat hanya berdasarkan hubungan
timbale baliknya.Namun beberapa implikasi dari kejahatan tersebut ada yang
berbentuk ancaman terhadap rasa aman dan keselamatan bagi sikorban kejahatan.
Dr.Dorothy
Dennings,(Berndette Hlubik Schell,Clemens Martin,cybercrime:a reference
handbook,ABC-CLIO,2004)salah satu pakar cybercrime yang terdapat di Universitas
Gorgetown Amerika mengatakan bahwa “jaringan internet telah menjadu lahan yang
subur untuk melakukan serangan-serangan terhadap pemerintah ,perusahaan dan
juga individu.Para pelaku kejhatan ini melakukan pembobolan data,penyadapan dan
penguntitan individu yang mengakibatkan terancamnya keselamatan
individu,merusak jaringan website yang mengakibatkan rusaknya data base .Ada
dua factor yang menentukan apakah korban dari cyber terorisme ini yang menjadi
ancaman yang mengakibatkan banyak orang terluka bahkan terbunuh .Faktor yang
pertama apakah ada target yang dapat dibuktikan bahwa kejahatan ini dapat
menuntun dilakukannya kekerasan dan penganiayaan.Faktor yang kedua yaitu apakah
ada aktor yang mempunyai kemampuan dan motivasi untuk melakukan tindakan
tersebut,misalnya ingin balas dendam atau merasa tidak senang dengan perlakuan
atasan.
Dari keterangan diatas,maka
kami dapat bedakan antara hacker yang memiliki alat,pengetahuan,dan alat yang
digunakan untuk menteror kelompok/individu.Hacker yang pada umumnya tidak punya
motivasi untuk melakukan tindak kejahatan dan menjadi seorang cracker hal itu
sudah jelas diklasifikasi pada wacana diatas.Sebenarnya pada awalnya hanya hal
yang biasa,tetapi menjadi hal yang ruwet karena ulah sang hacker itu sendiri.Padahal
seperti yang kita ketahui fungsi seorang hacker adalah pembuat program yang
digunakan untuk kepentingan positif dan lebih mendidik tapi akibat dari
perubahan yang dilakukan jadi berubah menjadi ancaman yang punya unsur
kebencian.
Pemerintah U.S.A telah
mendefinisikan cyberterorisme sebagai perbuatan tindakan kriminal berencana
dalam cyberspace melalui jaringan internet.Faktor yang menjadi pertimbangan
untuk mencegah cybercrime sebagai prioritas utama adalah(Debra Littlejohn
Shinder, Ed Tittel, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook,
Syngress, 2002).
Cakupan target tempat
beredarnya cybercrime yaitu berpotensi menyerang orang banyak ,khususnya
anak-anak,dan hal itu menjadi prioritas utama sebagai pencegahan yang pertama
untuk perlindungan dibawah umur sebagai prioritas yang utama.kejahatan terhadap
property yang besar dapat menimbulkan kerugian yang besar untuk ditangulangi
daripada yang kecil.
Berdasarkan penyidikan
kasusnya ,lembaga hukum dalam dunia internet dibedakan atas beberapa bentuk :
Frakwansi kejadian:cybercrime yang telah terjadi lebih sering menjadi focus perhatian utama daripada yang jarang terjadi.
Kemampuan personal:penyidikan cybercrime yang dapat dilakukan oleh satu penyidik lebih membantu satuannya karena tidak banyak penyidik yang dimiliki untuk melakukan penyidikan cybercrime.
Pelatihan personal:membeda-bedakan kasus cybercrime dan bukan ketergantungan penyidik yang sudah dilatih atau belum mendapat pelatihan.
Jurisdiksi:kesatuan secara umum lebih menunjuk bahasan kepada kasus yang menimpa masyarakat local,walaupun mempunyai kewenangan secara hukum banyak kesatuan tidak mengeluarkan dana dan sumber dayanya untuk menangani kejahatan cyber melewati batas jurisdiksinya.
Tingkat kesulitan penyidik:tingkat kesulitan pengungkapannya dan tingkat kesuksesan dari hasil penyidikan dapat menjadikan kasus cybercrime mana yang menjadi prioritas utamanya .
Faktor politik:pengungkapan seringkali dipengaruhi oleh suasana politis yang menjadikan kasus cybercrime sebagai prioritas utama.
Frakwansi kejadian:cybercrime yang telah terjadi lebih sering menjadi focus perhatian utama daripada yang jarang terjadi.
Kemampuan personal:penyidikan cybercrime yang dapat dilakukan oleh satu penyidik lebih membantu satuannya karena tidak banyak penyidik yang dimiliki untuk melakukan penyidikan cybercrime.
Pelatihan personal:membeda-bedakan kasus cybercrime dan bukan ketergantungan penyidik yang sudah dilatih atau belum mendapat pelatihan.
Jurisdiksi:kesatuan secara umum lebih menunjuk bahasan kepada kasus yang menimpa masyarakat local,walaupun mempunyai kewenangan secara hukum banyak kesatuan tidak mengeluarkan dana dan sumber dayanya untuk menangani kejahatan cyber melewati batas jurisdiksinya.
Tingkat kesulitan penyidik:tingkat kesulitan pengungkapannya dan tingkat kesuksesan dari hasil penyidikan dapat menjadikan kasus cybercrime mana yang menjadi prioritas utamanya .
Faktor politik:pengungkapan seringkali dipengaruhi oleh suasana politis yang menjadikan kasus cybercrime sebagai prioritas utama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar