SELAMAT DATANG..
DAN TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG..

Kamis, 23 Mei 2013

Cybercrime with Violence


Kejahatan cyber (cybercrime) merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan berbasis computer dengan berteknologikan internet sebagai kunci utama dari system tersebut untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan dengan sengaja.Cybercrime with violence adalah tindakan yang dilakukan untuk melawan hukum dengan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan terorisme,website pornografi,dan juga kejahatan cyber dengan cara ancaman ataupun pencurian lainnya.

Secara harafiah,dari beberapa kejahatan cybercrime ini tidak sedikit juga menggunakan kekerasan secara fisik namun tak terlihat,memang hal ini tidak bisa dilihat hanya berdasarkan hubungan timbale baliknya.Namun beberapa implikasi dari kejahatan tersebut ada yang berbentuk ancaman terhadap rasa aman dan keselamatan bagi sikorban kejahatan.
Dr.Dorothy Dennings,(Berndette Hlubik Schell,Clemens Martin,cybercrime:a reference handbook,ABC-CLIO,2004)salah satu pakar cybercrime yang terdapat di Universitas Gorgetown Amerika mengatakan bahwa “jaringan internet telah menjadu lahan yang subur untuk melakukan serangan-serangan terhadap pemerintah ,perusahaan dan juga individu.Para pelaku kejhatan ini melakukan pembobolan data,penyadapan dan penguntitan individu yang mengakibatkan terancamnya keselamatan individu,merusak jaringan website yang mengakibatkan rusaknya data base .Ada dua factor yang menentukan apakah korban dari cyber terorisme ini yang menjadi ancaman yang mengakibatkan banyak orang terluka bahkan terbunuh .Faktor yang pertama apakah ada target yang dapat dibuktikan bahwa kejahatan ini dapat menuntun dilakukannya kekerasan dan penganiayaan.Faktor yang kedua yaitu apakah ada aktor yang mempunyai kemampuan dan motivasi untuk melakukan tindakan tersebut,misalnya ingin balas dendam atau merasa tidak senang dengan perlakuan atasan.
Dari keterangan diatas,maka kami dapat bedakan antara hacker yang memiliki alat,pengetahuan,dan alat yang digunakan untuk menteror kelompok/individu.Hacker yang pada umumnya tidak punya motivasi untuk melakukan tindak kejahatan dan menjadi seorang cracker hal itu sudah jelas diklasifikasi pada wacana diatas.Sebenarnya pada awalnya hanya hal yang biasa,tetapi menjadi hal yang ruwet karena ulah sang hacker itu sendiri.Padahal seperti yang kita ketahui fungsi seorang hacker adalah pembuat program yang digunakan untuk kepentingan positif dan lebih mendidik tapi akibat dari perubahan yang dilakukan jadi berubah menjadi ancaman yang punya unsur kebencian.
Pemerintah U.S.A telah mendefinisikan cyberterorisme sebagai perbuatan tindakan kriminal berencana dalam cyberspace melalui jaringan internet.Faktor yang menjadi pertimbangan untuk mencegah cybercrime sebagai prioritas utama adalah(Debra Littlejohn Shinder, Ed Tittel, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook, Syngress, 2002).
Cakupan target tempat beredarnya cybercrime yaitu berpotensi menyerang orang banyak ,khususnya anak-anak,dan hal itu menjadi prioritas utama sebagai pencegahan yang pertama untuk perlindungan dibawah umur sebagai prioritas yang utama.kejahatan terhadap property yang besar dapat menimbulkan kerugian yang besar untuk ditangulangi daripada yang kecil.
Berdasarkan penyidikan kasusnya ,lembaga hukum dalam dunia internet dibedakan atas beberapa bentuk :
Frakwansi kejadian:cybercrime yang telah terjadi lebih sering menjadi focus perhatian utama daripada yang jarang terjadi.
Kemampuan personal:penyidikan cybercrime yang dapat dilakukan oleh satu penyidik lebih membantu satuannya karena tidak banyak penyidik yang dimiliki untuk melakukan penyidikan cybercrime.
Pelatihan personal:membeda-bedakan kasus cybercrime dan bukan ketergantungan penyidik yang sudah dilatih atau belum mendapat pelatihan.
Jurisdiksi:kesatuan secara umum lebih menunjuk bahasan kepada kasus yang menimpa masyarakat local,walaupun mempunyai kewenangan secara hukum banyak kesatuan tidak mengeluarkan dana dan sumber dayanya untuk menangani kejahatan cyber melewati batas jurisdiksinya.
Tingkat kesulitan penyidik:tingkat kesulitan pengungkapannya dan tingkat kesuksesan dari hasil penyidikan dapat menjadikan kasus cybercrime mana yang menjadi prioritas utamanya .
Faktor politik:pengungkapan seringkali dipengaruhi oleh suasana politis yang menjadikan kasus cybercrime sebagai prioritas utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar