SELAMAT DATANG..
DAN TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG..

Kamis, 23 Mei 2013

Artikel tentang Cybercrime dan Praktek Kode Etik



Cybercrime dalam bidang IT
Kebutuhan manusia akan internet makin hari makin meningkat,selain sebagai media yang menjadi sarana informasi,melalui internet pula kegiatan-kegiatan para komunitas dilakukan diintternet dan yang tercepat pertumbuhannya serta menembus berbagai batasan Negara.Bahkan melalui jaringan internet ini kegiatan pasar dunia bias diketahui  selama 24jam.Melalui dunia internet atau yg biasa disebut cyberspace inilah apapun dapat dilakukan. 

Namun dari itu pastinya ada dampak dari penggunaan internet ini ,diataranya yaitu dalam hal positif misalnya menjadi trend yang singkat akan teknologi dan menghasilkan kreatifitas pengguna internet ,tapi tak hanya itu tidak banyak juga hal positif yang bias kita dapat tapi ada juga hal negatif yang dirasakan misalnya penyerangan internet dari satu Negara kenegara lain (menyerang domain yang ada) contohnya yang saat ini sedang terjadi , baru baru ini seorang anonymous dari Myanmar menyerang internet Indonesia,siapa yang tau apa penyebab penyerangan ini dan satu lagi contoh yang sudah pasti dirasakan didalam dunia maya yaitu pornografi.Sudah pasti hal ini bukan lagi hal yang tabu untuk dibicarakan.mungkin kita tidak bisa berbuat banyak tentang hal ini ,tapi seperti yang saya ketahui baru baru ini kita dapat memblokir situs-situs ini,tapi sebelumnya saya minta maaf karena saya lupa meminta software ini ,agar teman-teman yang ini memblokir situs porno yang ada.
Seiring berjalannya perkembangan internet,menyebabkan munculnya kejahatan yang biasa disebut dengan cyber crime.Beberapa contoh kasus cyber crime yang sudah terjadi di Indonesia misalnya carding(yaitu pencurian dengan modus kartu kredit),hacker situs website(mengambil alih kepemilkan situs untuk hal negatif) ,menyadap transmisi data orang lain(penyadapan security system keamanan yang sering muncul didalam film tentang pencurian bank)dan masih banyak lagi yang lain.Dengan adanya cyber crime ini dapat menyebabkan ketidakstabilan bagi penggunaan internet ,sehingga pemerintah dibuat kesulitan untuk mengimbangi kejahatan yang terjadi(tapi kalo menurut saya sih kata-kata itu Cuma buat Indonesia karna diluar negri internet sudah sangat berkembang tanpa ada kata”sulit”)
Pengertian cyber crime
Cyber crime ini sendiri juga punya banyak penegrtian dari beberapa instansi misalnya saja
The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian cybercrime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technology for ist perpetration,investigation,or prosecution”
Tidak hanya pengertian diatas ,pengerti tersebut juga identik dengan definisi dari
Organization of European Community yang mengartikannya sebagai
“any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”
Adapun Andi Hamzah(1989)dalam tulisannya “aspek-aspek dibidang komputer ,yang mengartikan cyber crime sebagai “kejahatan dibidang computer secara umum dapat diartikan sebagai computer secara illegal”
Intinya ada adalah dari semua tindakan kejahatan yang sudah diartikan diatas adalah pelanggaran-pelanggaran didalam dunia internet yang melanggar hukum

Karakter dari Cybercrime
Didalam dunia nyata sring kita jumpai kejahatan yang bervariatif ,akan tetapi hal itu tidak hanya ditemukan dalam dunia nyata saja didalam dunia maya kejahatan atau cybercrime ini juga memiliki varian yang berbeda atau karakter yang berbeda-beda,berikut ini saya akan menejelaskan varian yang terdapat didunia maya ,yaitu:
·         Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
kejahatan ini merupakan jenis tindakan criminal yang dilakukan secara konvensional seperti prampokan,pencurian,pembunuhan dan lain-lain
·         Kejahatan kerah putih (white collar crime)
dalam jenis ini kejahatannya terbagi atas empat klompok ,yaitu kejahatan korporasi,kejahatan birokrat,kejahatan malpraktek,dan kejahatan individu
Dari beberapa karakteristik diatas,mulai bermunculan karakter-karakter baru dari jenis kejahatan didunia maya yang menyangkut beberapa hal berikut :
·         Ruang lingkup kejahatan
·         Sifat kejahatan
·         Pelaku kejahatan
·         Modus kejahatan
·         Dan jenis kerugian yang ditimbulkan
Dalam bahasan kali ini kami tidak dapat memunculkan data atau artikel secara lengkap karena akan dibahas dan dijelaskan dalampersentasi yang akan dating ,dan masih banyak lagi aspek aspek yang perlu ditinjau dari kejahatan didunia maya .
jadi gunakanlah ilmu yang sudah dipelajari untuk hal yang positif dan jangan pernah bernegosiasi dengan kejahatan ,karena akan berakhir fatal .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar